Selain itu, Anggota DPR RI fraksi PKS, Anshory Siregar menyebut, RUU DKJ belum memuat aturan yang berupaya memberikan kekhususan bagi Jakarta.
“Misalnya, aturan yang dapat mempertahankan bahkan meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia. Misal dengan penghapusan pajak seperti Batam, atau cara lainnya. Tidak ada,” tegas Ansory dalam keterangan resminya, Jumat (29/3).
Ansory juga berpandangan, apabila status Jakarta diubah dan tak lagi menjadi Ibu Kota Negara, maka pemilihan walikota dan wakil walikota di Jakarta seharusnya sama dengan wilayah lainnya.
“Sudah seharusnya Jakarta terdiri atas wilayah kota otonom yang semula bersifat administratif,” katanya.
Dengan demikian, Ansory mengatakan, untuk pemerintahan di wilayah kota otonom membutuhkan pemerintahan daerah yang di antaranya adalah Kepala Daerah (Walikota) dan DPRD Kota (DPRD Tingkat II). Pemilihan kepala daerah (Walikota) ini tentunya harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah.
“Yakni pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat,” pungkasnya.
Pada Kamis (28/3), DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna. Dari 9 fraksi, hanya fraksi PKS yang menolak.
BERITA TERKAIT: