Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak UU DKJ, Fraksi PKS DPR Pertanyakan Kekhususan Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 29 Maret 2024, 11:24 WIB
Tolak UU DKJ, Fraksi PKS DPR Pertanyakan Kekhususan Jakarta
Anggota DPR RI fraksi PKS, Anshory Siregar/Net
rmol news logo Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) menjadi satu-satunya fraksi DPR RI yang menolak pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Rapat Paripurna, Kamis kemarin (28/3). Salah satu alasannya, pembahasan RUU DKJ terlalu terburu-buru.

Selain itu, Anggota DPR RI fraksi PKS, Anshory Siregar menyebut, RUU DKJ belum memuat aturan yang berupaya memberikan kekhususan bagi Jakarta.

“Misalnya, aturan yang dapat mempertahankan bahkan meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia. Misal dengan penghapusan pajak seperti Batam, atau cara lainnya. Tidak ada,” tegas Ansory dalam keterangan resminya, Jumat (29/3).

Ansory juga berpandangan, apabila status Jakarta diubah dan tak lagi menjadi Ibu Kota Negara, maka pemilihan walikota dan wakil walikota di Jakarta seharusnya sama dengan wilayah lainnya.

“Sudah seharusnya Jakarta terdiri atas wilayah kota otonom yang semula bersifat administratif,” katanya.

Dengan demikian, Ansory mengatakan, untuk pemerintahan di wilayah kota otonom membutuhkan pemerintahan daerah yang di antaranya adalah Kepala Daerah (Walikota) dan DPRD Kota (DPRD Tingkat II). Pemilihan kepala daerah (Walikota) ini tentunya harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah.

“Yakni pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat,” pungkasnya.

Pada Kamis (28/3), DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna. Dari 9 fraksi, hanya fraksi PKS yang menolak. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA