Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para legislatif pusat untuk memanfaatkan waktu 3 hari terakhir untuk menyerahkan laporan harta kekayaan.
Direktur LHKPN KPK, Isnaini mengatakan, sebanyak 407.366 wajib lapor LHKPN periodik 2023 yang akan berakhir pada 31 Maret 2024. Dari total itu, sebanyak 375.495 penyelenggara negara atau 92,18 persen sudah lapor LHKPN.
"Dari 92,18 persen itu, memang kalau kita breakdown per instansi, yang tingkat kepatuhan paling rendah adalah legislatif pusat," kata Isnaini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
"Legislatif pusat ini ya terdiri dari MPR, DPR, dan DPD. Jadi posisi sampai dengan tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor," sambungnya.
Isnaini menduga para anggota legislatif pusat tersebut sibuk dengan Pemilu 2024 kemarin. Sehingga belum sempat untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.
"Sedangkan yang paling tinggi tingkat kepatuhannya adalah eksekutif, sekitar 94,49 persen," pungkas Isnaini.
BERITA TERKAIT: