Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hardjuno: Perlu Reformasi Perampasan Aset Koruptor Tanpa Melalui Tuntutan Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 26 Maret 2024, 16:17 WIB
Hardjuno: Perlu Reformasi Perampasan Aset Koruptor Tanpa Melalui Tuntutan Pidana
Shri Hardjuno Wiwoho/Ist
rmol news logo Masih banyak tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara. Salah satu hambatan utamanya adalah kesulitan aparat penegak hukum mengidentifikasi jejak dan asal-usul hasil kejahatan, khususnya terkait aset.

Karena itu, diperlukan upaya percepatan reformasi hukum yang difokuskan pada pengambilalihan aset tanpa harus melibatkan proses tuntutan pidana yang rumit.

Demikian disampaikan Shri Hardjuno Wiwoho, mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga saat merilis hasil penelitian dengan judul "Prinsip Kepastian Hukum Pada Akselerasi Reformasi Hukum Terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana" di Kampus Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/3).

Hardjuno berharap pendekatan ini dapat menjadi alat yang efektif dalam menyelamatkan aset negara dengan lebih efisien, sambil tetap menjaga prinsip kepastian hukum.

"Apalagi, pemerintah Indonesia telah merumuskan Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) sejak tahun 2012," ujar Hardjuno.

Hardjuno dalam paparannya mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa jumlah laporan yang diterima PPATK terus meningkat jumlahnya. Oleh karena itu, penanggulangan Tipikor memerlukan pendekatan yang extraordinary alias luar biasa.
 
Terlebih, lanjutnya, saat ini soal perampasan aset telah menjadi fokus global, sesuai dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Masyarakat global sepakat tentang pentingnya menyita aset dari hasil kejahatan tanpa melibatkan tuntutan pidana.

"Mekanisme perampasan aset tindak pidana dianggap sebagai norma dalam UNCAC, dengan tujuan mengoptimalkan upaya merampas aset hasil kejahatan tanpa harus melibatkan proses tuntutan pidana," terangnya.

Hardjuno menegaskan konsep Perampasan Aset tanpa Pemidanaan atau yang dikenal sebagai Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture adalah ide untuk restitusi kerugian negara.

"Tujuannya adalah mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak kejahatan tanpa perlu menghukum pidana terlebih dahulu terhadap pelakunya," katanya.

Masih kata dia, perampasan aset menjadi sangat penting mengingat pendekatan penegakan hukum di Indonesia yang menerapkan strategi follow the money atau penelusuran aliran dana untuk mengungkap tindak kejahatan.

Dalam konsep kepastian hukum yang diterapkan pada perampasan aset tanpa tuntutan pidana, prinsip utamanya adalah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki hak properti melalui mekanisme recovery asset yang dilakukan oleh negara.

Jika aset tersebut diperoleh melalui tindakan pengayaan yang tidak adil, katanya, negara berhak merampas aset tersebut tanpa melibatkan prosedur penuntutan dalam ranah hukum pidana.

Sebagai gantinya, ditekankan Hardjuno, proses perampasan aset dilakukan melalui jalur hukum perdata.

"Jadi, model perampasan aset tanpa tuntutan pidana diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA