Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bulan Depan KPU Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 22 Maret 2024, 22:57 WIB
Bulan Depan KPU Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, pelakasanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah memasuki tahapan krusial pada bulan depan.

"Dalam beberapa waktu ke depan di awal April 2024 ini," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (22/3).

Dia memaparkan, pendaftaran calon kepala daerah terbuka untuk seluruh masyarakat yang telah memenuhi ketentuan, termasuk soal minimal dukungan.

Sehingga, pada bulan depan KPU membuka tahapan pendaftaran awal bagi calon kepala daerah, yaitu menyerahkan bukti dukungan dari masyarakat di wilayahnya akan berkontestasi.

"Bagi warga negara Indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah apakah itu gubernur, bupati, wali kota melalui jalur perseorangan itu sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam pilkada (di April 2024)," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Anggota KPU RI dua periode itu memastikan, KPU masih terus bekerja setelah menyelesaikan pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024.

Dimana, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sudah ditetapkan hasilnya.

"Kita segera songsong adalah Pilkada 2024, yang rencananya pemungutan suara akan digelar pada hari Rabu tanggal 27 November 2021," ucapnya.

"Baik gubernur maupun bupati, wali kota di tahun 2024, sehingga dengan begitu kami di KPU selain  menuntaskan kegiatan-kegiatan tahapan Pemilu 2024 juga mulai memasuki tahapan Pilkada 2024," demikian Hasyim menambahkan. rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA