Sertifikat tersebut berupa tanah wakaf untuk satu masjid dan sepuluh sertifikat wakaf untuk musala, fasilitas pendidikan, dan kesehatan.
Menteri AHY mengatakan, sampai saat ini pemberian sertifikat tanah wakaf terus dilakukan secara maksimal melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Langkap (PTSL).
Dengan memiliki sertifikat yang resmi dari pemerintah, maka masyarakat memiliki kepastian hukum.
"Sejak PTSL diluncurkan pada 2017 lalu, telah terjadi penambahan nilai ekonomi yang besar. Upaya sertifikasi ini
real dari tahun 2017 sampai 2023 diperkirakan Rp 6.000 triliun beredar di masyarakat," kata Menteri AHY dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (16/3).
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Demokrat ini menyampaikan komitmennya untuk memberantas mafia tanah. Janji ini merupakan salah satu program AHY saat menjabat sebagai menteri ATR/BPN.
"Hadapi dengan tegas sesuai aturan hukum guna mencegah masyarakat dirugikan," demikian kata AHY.
BERITA TERKAIT: