Dalam resolusi itu, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Islamofobia (MIAI), Ustaz Bahtiar Nashir (UBN), menolak berbagai bentuk Islamofobia yang mencakup Islamophobia kultural, religious, politik, kemanusiaan, dan genosida.
Dia juga menyerukan penghentian prasangka buruk terhadap Islam dan umat Islam, serta menuntut perlindungan dari kekerasan verbal, fisik, pengusiran, dan diskriminasi.
Resolusi juga menyerukan pembentukan undang-undang anti-Islamofobia dan lembaga pengaduan masyarakat khusus untuk kasus-kasus tindakan Islamofobia di masyarakat.
UBN juga mengajak akademisi dan aktivis berperan aktif dalam penelitian dan penyusunan naskah akademik terkait RUU Anti Islamofobia.
"Melalui resolusi ini kami bertekad menjaga kedaulatan beragama, keharmonisan berbangsa, dan mengamalkan Pancasila secara utuh," tegas UBN, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Aql Islamic Center, Tebet, Jakarta, Jumat sore (15/3).
Resolusi disampaikan bertepatan hari ke-4 Ramadan 1445 H itu juga mendesak dibentuknya lembaga pengaduan masyarakat, untuk menampung berbagai pengaduan dan kasus-kasus tindakan Islamofobia di masyarakat.
“Kami mendesak dibentuknya lembaga pengaduan masyarakat untuk menampung berbagai pengaduan dan kasus-kasus tindakan Islamofobia di masyarakat,” tandasnya.
Sebelum mengeluarkan resolusi, MIAI juga melakukan aksi simbolik di Bundaran HI Jakarta, dengan cara mengampanyekan gerakan anti Islamofobia.
BERITA TERKAIT: