Pansus itu, ditujukan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP), serta hak guna usaha (HGU) oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Sebagai pihak yang disebut menyalahgunakan wewenang, Bahlil Lahadalia tidak mau berkomentar soal wacana pembentukan pansus itu.
Redaksi
Kantor Berita Politik RMOL menemui Bahlil di sela kegiatan buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) di kediaman Ketua Majelis Kahmi Nasional Akbar Tanjung, di Jakarta Selatan, Jumat (15/3).
Bahlil tidak mau berkomentar soal bergulirnya wacana Pansus Tambang. Dia hanya mengisyaratkan lambaian tangan.
"Nanti ya," demikian Bahlil sambil melambaikan tangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: