Hal ini disepakati dalam rapat panitia kerja Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) Baleg DPR RI bersama Pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).
Menanggapi hal ini, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, khawatir jika keberadaan Dewan Aglomerasi akan mempersempit ruang gerak kepala daerah.
"Wewenang gubernur tingkat daerah seakan diikat atau disandera sehingga tidak bebas untuk bergerak," kata Taufik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/3).
Aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi.
Cakupan Aglomerasi meliputi Jakarta dan wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
"Masing-masing kepala daerah punya kewajiban dan wewenang, biarkan saja mereka berkoodinasi. Nggak perlu ada cawe-cawe dari pusat. Itu kan seperti desentralisasi," tukas Taufik yang juga Anggota DPRD DKI Jakarta itu.
BERITA TERKAIT: