Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembahasan RUU DKJ Tak Perlu Terburu-buru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 14 Maret 2024, 14:02 WIB
Pembahasan RUU DKJ Tak Perlu Terburu-buru
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari/Ist
rmol news logo Pembahasan Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang kini tengah digodok DPR tidak perlu dilakukan dengan terburu-buru.

Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Taufik Basari, Jakarta masih menjadi ibukota negara hingga IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ditetapkan secara resmi sebagai ibukota baru.

”Walaupun sudah ada UU yang mengatur IKN Nusantara, bukan berarti status ibukota di Jakarta selesai. Apalagi IKN masih tahap pembangunan,” jelas politisi Partai Nasdem itu, di Jakarta, Kamis (14/3).

Seperti diketahui, sejumlah pihak mendorong agar RUU DKJ ini dapat disahkan sebelum masa sidang DPR berakhir, yakni 4 April mendatang.

Namun, sosok yang akrab disapa Tobas itu berpendapat, penyelesaian RUU DKJ tergantung dinamika yang terjadi di DPR. Sehingga masih bersifat tentatif.

Karena sifatnya yang masih tentatif, bila pembahasan RUU DKJ belum selesai pada masa persidangan IV ini, bisa dibuka kemungkinan untuk dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.

"Meski ada target, kita lihat dinamikanya nanti. Karena itu tidak perlu target ini harus pasti gitu, kita lihat dulu proses dan dinamikanya,” tutup anggota Komisi III DPR itu.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA