Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, tidak menutup mata bahwa saat ini Indonesia memiliki dua ibukota, secara hukum (de jure).
"Dari awal saya sudah bilang, secara de jure, begitu UU tentang IKN terbit, maka Indonesia punya dua ibu kota, walaupun secara de facto masih DKI Jakarta," kata Doli, di Gedung DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Minggu sore (10/3).
Dia mengaku pernah mendorong agar sebelum 15 Februari selesai status pencabutan Ibukota, sebagaimana tertuang dalam UU IKN yang menyebut bahwa status Ibukota untuk Jakarta harus dicabut, setelah dua tahun UU IKN terbit.
Namun jadwal penetapan pencabutan status Ibukota pada Jakarta ditunda karena Pemilu 2024.
"Ini proses peralihan, proses transisi, kami di Komisi II waktu itu mendorong supaya sebelum 15 Februari sudah selesai, cuma terhambat Pemilu, Pilpres dan segala macam, tapi kan tidak terhambat ya," katanya.
Dia juga menambahkan, saat ini tinggal menanti payung hukum untuk status Jakarta, di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Artinya Jakarta masih punya Pj gubernur, program-programnya jalan, tinggal payung hukumnya saja, mudah-mudahan teman-temen Baleg bisa cepat menyelesaikannya," tutupnya.
BERITA TERKAIT: