Mahfud mengatakan, masalah Sirekap yang terjadi terkait perbedaan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tercatat di Formulir (Form) C.Hasil Plano.
"Kalau berani (Sirekap) diaudit saja," ujar Mahfud kepada wartawan, Jumat (8/3).
Menurutnya, audit Sirekap tidak akan memengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu Serentak 2024.
"Tidak ada hubungannya ini dengan hasil Pemilu, nanti audit (Sirekap) ini," tuturnya.
Lebih lanjut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menganggap, audit Sirekap adalah salah satu cara untuk memastikan kinerja KPU RI benar.
Justru apabila Sirekap tidak diaudit, maka dia khawatir akan muncul persepsi KPU takut dengan parpol.
"Jangan takut juga partai-partai enggak setuju audit gitu misalnya. Enggak akan berubah," katanya.
"Padahal hasil yang ditetapkan nanti berdasar hitungan manual," demikian Mahfud menambahkan.
BERITA TERKAIT: