Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pansus Kecurangan Pemilu Buatan DPD Inkonstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 06 Maret 2024, 20:16 WIB
Pansus Kecurangan Pemilu Buatan DPD Inkonstitusional
Pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi/Ist
rmol news logo Pembentukan panitia khusus (pansus) dugaan kecurangan Pemilu 2024 oleh DPD dinilai inkonstitusional.

Menurut pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, pembentukan pansus tersebut tidak memiliki landasan hukum konstitusional, baik Undang-undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun peraturan tata tertib DPD.

"Baik UU MD3 maupun tatib tidak memberikan ruang konstitusional terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas DPD dalam pengawasan penyelenggaraan UU Pemilu yang menjadi titik pengamatan dugaan kecurangan pemilu," kata Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3).

Rullyandi melanjutkan, ketentuan Pasal 286 ayat 3 UU MD3, diatur pelaksanaan hak anggota DPD dalam pengaturan tatib DPD juga tidak ditemukan landasan hukum pemberian kewenangan DPD dalam pembentukan pansus kecurangan pemilu.

"Sehingga dengan demikian, pansus DPD soal kecurangan pemilu adalah tindakan DPD yang inkonstitusional," jelasnya.

Atas dasar itu, Rullyandi menilai para anggota DPD yang menyetujui pansus kecurangan pemilu sama saja melanggar UU MD3.

"Mereka terang-terangan melanggar UU MD3, khususnya ketentuan Pasal 258 huruf F dan Pasal 13 huruf F Peraturan Tata Tertib DPD 1/2022 mengenai kewajiban anggota DPD menaati tata tertib," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA