Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan perizinan pelaksanaan kegiatan negara tetangga Malaysia di luar premis memakan waktu cukup lama, yaitu 6 bulan sebelum pelaksanaan. Sementara, pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur tinggal 4 hari lagi.
"Oleh karena itu, karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden (Jokowi)," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (5/3).
Dia mengatakan, komunikasi antara Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim diyakini akan memberikan kepastian mengenai pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur.
"Kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan, katakanlah pada tingkat tinggi antara Presiden (RI) dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," demikian Hasyim menambahkan.
Adapun pelaksanaan PSU Kuala Lumpur dijadwalkan KPU RI pada 9 Maret 2024 untuk pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK), dan 10 Maret 2024 untuk pemungutan suara metode Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Awalnya, KPU melaksanakan pemungutan suara di Kuala Lumpur pada Februari 2024 kemarin dengan 3 metode yaitu TPS, KSK, dan Pos. Hanya saja Bawaslu menemukan masalah pendataan pemilih, sehingga harus dilakukan PSU.
Setelah melakukan beberapa pertemuan, KPU dan Bawaslu akhirnya sepakat tidak menggunakan metode pos dalam PSU. Karena, ditemukan masalah data ganda dan pemilih mencoblos dua kali dengan memanfaatkan metode pemungutan suara Pos.
BERITA TERKAIT: