Informasi yang dihimpun redaksi, kasus penggelembungan itu sudah dilaporkan ke Panwaslu dan diterima oleh anggota Panwaslu bernama Abdul Muis pada Rabu (29/2).
"Sudah dilaporkan. Salah satu fakta yang terungkap dalam laporan tersebut adalah adanya indikasi keterlibatan pejabat dalam memenangkan salah satu calon," ujar sumber yang tidak ingin namanya disebutkan.
Dikatakan dia, keterlibatan pejabat di lingkungan Pemkab Tangerang itu terlihat masif untuk memenangkan calon tertentu. Sehingga, diharapkan agar Panwaslu mengusut siapa dalang kasus penggelembungan itu.
"Kabarnya si pelapor meminta kasus penggelembungan suara pada salah satu calon dari Partai Golkar ini diusut tuntas sampai ke dalangnya, termasuk keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ini," pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya ada dugaan praktik penggelembungan suara dilakukan dengan modus mengambil suara dari partai dan sesama caleg Partai Golkar di Dapil Banten 4 untuk ditambahkan pada suara caleg tertentu.
Dapil Banten 4 meliputi Kabupaten Tangerang A yang terdiri dari 14 kecamatan yaitu Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, Tigaraksa, Gunung Kaler, Kemiri, Kresek, Kronjo, Mauk, Mekar Baru, Sukadiri dan Sukamulya.
BERITA TERKAIT: