Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta memperhatikan, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang berlangsung kemarin, tidak memanfaatkan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Pasalnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, diatur secara jelas mengenai pemanfaatan Sirekap dalam pelaksanaan rekapitulasi berjenjang.
Dalam beberapa pasal dalam beleid tersebut diatur mengenai dokumen hasil rekap suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi yang dilakukan berjenjang, diperoleh petugas kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dari Sirekap.
Kaka menjelaskan, formulir (Form) D.Hasil Kecamatan sebagai dokumen hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dicetak melalui Sirekap. Hal yang sama juga berlaku di tingkat kabupaten/kota, provinsi.
"Dari sisi regulasi ada yang tidak konsisten dari KPU, dan enggak tahu apakah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) menyoroti. Harusnya ini menjadi catatan. Konsistensi dari PKPU bagaimana? Sirekap disandingkan dalam setiap rekap berjenjang harusnya," ujar Kaka kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/2).
Kaka menerangkan, kasus penundaan penghitungan suara berjenjang di tingkat kecamatan oleh KPU RI beberapa waktu lalu, merupakan salah satu contoh Sirekap mempengaruhi hasil penghitungan suara berjenjang.
"Itulah yang membuat penundaan di kecamatan. Tapi tiba-tiba dia (KPU RI) menghilangkan (penyandingan formulir D.Hasil Provinsi dengan yang data penghitungan suara di Sirekap) itu. Apakah karena Sirekap itu amburadul parah?" tuturnya keheranan.
Lebih lanjut, Kaka menegaskan bunyi Pasal 82 ayat 1 huruf c PKPU 5/2024, yang isinya memerintahkan KPU RI membacakan dan mencocokkan data dalam form D.Hasil di tingkat sebelumnya dengan data dalam Sirekap.
"Kalau sekarang rekap tingkat nasional Sirekap digunakan, ini jadi problem. Ini (Sirekap) sepertinya produk gagal KPU. Tapi di sisi lain, KPU mengatakan itu sebagai penyanding dalam rekap berjenjang," demikian Kaka.
BERITA TERKAIT: