Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan bahwa seluruh komisioner KPU RI harus mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Hasyim menyampaikan permohonan skors sidang pleno kepada seluruh peserta rapat pleno yang hadir, antara lain terdiri dari anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), perwakilan dari pasangan capres-cawapres hingga partai politik, hingga jajaran Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Dia beralasan, seharusnya seluruh pimpinan KPU RI menghadiri sidang DKPP RI sejak pukul 09.00 WIB. Hanya saja, pihaknya sudah meminta izin kepada majelis sidang pemeriksa DKPP RI untuk membuka rapat pleno terlebih dahulu.
"Sementara kita skors. Nanti kita lanjutkan setelah kami menghadiri sidang DKPP. Demikian, rapat pleno kita skors sementara," demikian Hasyim menyatakan sembari mengetuk palu, di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
DKPP RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024, yang diadukan Rico Nurfiansyah Ali.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I-VII.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu telah tidak akuntabel, dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 melalui sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
BERITA TERKAIT: