Dikatakan Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten, M. Adhiya Muzakki, peran KPK penting karena ada dugaan dua politisi asal Serang berinisial FH dan BR terlibat dalam kasus itu.
"KPK perlu terlibat dan jika memungkinkan ambil alih untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut," ujar Adhiya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/2).
Adhiya menuturkan, proses penyelidikan alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung sudah dimulai sejak 2 Oktober 2023 lalu.
Saat proses penyelidikan, katanya, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait.
"Sampai detik ini, kasus ini masih berjalan. Melibatkan banyak pihak pihak penting," tegasnya.
Selain melibatkan politisi, Adhiya menengarai kasus ini telah merugikan negara sebesar 1 triliun lebih.
Hal itulah yang membuat Adhiya beserta pihaknya mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini. Menurut Adhiya, kasus ini ditangani dengan sangat lamban oleh pihak Kejaksaan.
"Kami mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini," katanya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Situ Ranca Gede Jakung kini sudah berubah menjadi daratan. Bahkan, aset pemerintah daerah tersebut kini dikuasai swasta dan sudah berdiri sejumlah pabrik.
"Situ yang hilang yaitu Ranca Gede seluas 25 hektare sudah tiba-tiba jadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik sehingga ini memang perlu treatment khusus," katanya.
Didik mengungkapkan, alih fungsi lahan milik pemerintah tersebut terdapat kerugian negara. Jumlah kerugian negara dari kasus ini diperkirakan cukup fantastis.
"(Situ Ranca Gede Jakung) sudah ditangani pidsus karena ada kerugian negara, 25 hektare kalau tanah di situ Rp 4 juta (per meter) kali 25 hektare Rp 1 triliun," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: