Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Yakin Hak Angket Tak Akan Ubah Hasil Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 26 Februari 2024, 20:41 WIB
Pakar Yakin Hak Angket Tak Akan Ubah Hasil Pemilu 2024, Begini Penjelasannya
Margarito Kamis/Net
rmol news logo Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai sulit terwujud. Apabila, materi yang diangketkan adalah berkaitan dengan pemilu.

Sebab, dalam Undang Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu, telah diatur seluruh hal ihwal yang berkaitan dengan pemilu itu sendiri.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada wartawan, Senin (26/2).

“Kalau mereka masuk ke materi angket-nya adalah pemilu maka UU Nomor 7/2017 itu menghalangi materi ini menjadi materi angket, isu pemilu itu menjadi angket. Bukan menghalangi penggunaan hak angket ya, tapi materinya terhalangi oleh UU Nomor 7/2017,” kata Margarito,

“Kenapa terhalang? Karena UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu itu mengatur seluruh hal ihwal pemilu,” imbuhnya menegaskan.

Margarito mengurai, jika berkaitan dengan administrasi pemilu maka pihak yang berhak digugat atau dimintai pertanggung jawaban adalah Bawaslu. Namun, jika berkaitan dengan hasil pemilu itu sendiri maka sepenuhnya menjadi domain Mahkamah Konstutusi (MK).

“Yang diatur adalah, kalau sengketa administrasi Bawaslu, hasil, Mahkamah Konstitusi (MK). Clear itu, UU dibuat oleh orang-orang DPR. Jadi, UU ini menghalangi materi pemilu untuk dijadikan objek angket, bukan haknya ya, materinya terhalang untuk diangketkan oleh UU Nomor 7/2017,” tuturnya.

Atas dasar itu, Margarito meyakini sekalipun hak angket digunakan nantinya, tidak akan mengubah apapun keputusan dan hasil Pemilu 2024 itu sendiri.

“Mau cerita apapun barang ini ya, mau ribuan bahkan jutaan temuan di dalam angket itu tidak menggagalkan apalagi mendiskualifisir pemilu. Tidak sama sekali. Tidak menggugurkan pemilu apapun alasannya,” tegasnya.

Kendati demikian, Margarito menyebut, akan berbeda halnya jika hak angket tujuannya mengarah pada hal-hal di luar sengketa Pemilu 2024. Dalam hal ini, angket digunakan untuk menggugat perilaku Presiden.

“Lain soalnya kalau dia mau angket tindakan Presiden ya, lain lagi soalnya ya. Apa yang mau diangket? Soal pemilu kah yang mau diangketkan? atau tindakan Presiden yang mau diangketkan? Ini mesti dibikin clear dulu,” tandasnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA