Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja menerangkan, dirinya mendapati satu hari sebelum akhir masa pemungutan suara susulan, ulang, atau lanjutan (PSS, PSU, PSL), aparat keamanan belum mengabarkan kondisi di beberapa daerah pemilihan di Papua sudah kondusif.
"Kalau masalah keamanan kan bisa menyimpangi undang-undang jadinya, tapi harus tetap warga negara dijamin bahwa yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih," ujar Bagja kepada wartawan Senin (26/2).
Dia menjelaskan, waktu yang disediakan UU 7/2017 tentang Pemilu untuk KPU melaksanakan PSS, PSU atau PSL paling lambat 10 hari setelah hari pencoblosan. Berarti, karena hari pencoblosan 14 Februari 2024 maka hati terakhir PSS, PSU, maupun PSL adalah 24 Februari.
"Kami menunggu teman-teman (penyelenggara pemilu di Papua untuk daerah pemilihan) Puncak Jaya atau Paniai, apakah sudah dilakukan pemilihan. Tapi di tempat-tempat yang sudah bisa terprediksi keamanan dan lain bisa dilakukan," tuturnya.
"Karena kalau tetap dilaksanakan (24 Februari 2024) kan harus ada jaminan keselamatan bagi penyelenggara pemilu," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: