Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kursi Ketua DPRD Banyuasin Potensial Rebutan PDIP dan Gerindra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 26 Februari 2024, 05:17 WIB
Kursi Ketua DPRD Banyuasin Potensial Rebutan PDIP dan Gerindra
Ilustrasi Pemilu 2024/RMOLNetwork
rmol news logo Partai Golkar terancam tak lagi menjadi penguasa kursi Ketua DPRD Banyuasin.

Hal ini berdasarkan real count sementara dari situs web pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_kab/hitung-suara/dapil/16/1607, per 25 Februari 2024 dengan data 1.794 tempat pemungutan suara (TPS) atau 69,97 persen yang masuk dari total 2.564 TPS.

Di mana di posisi pertama perolehan suara pileg tertinggi diraih oleh Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 15,81 persen atau 51.542 suara, disusul oleh Gerindra dengan 15,36 persen atau 50.082 suara.

Lalu Golongan Karya 12,72 persen atau 41.479 suara, Partai Kebangkitan Bangsa 11,45 persen atau 37.334 suara, dan Nasdem 11,31 persen atau 36.873 suara.

Jika data ini terus bertahan, maka PDI Perjuangan dan Gerindra yang akan berebut kursi Ketua DPRD Banyuasin.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyuasin, Sukardi mengatakan, pihaknya optimistis meraih kursi ketua pimpinan DPRD Banyuasin kalau melihat dari perolehan suara yang didapatkan untuk pileg Kabupaten Banyuasin, PDIP Banyuasin meraih sebanyak 8 kursi.

Sebelumnya Ketua DPD Golkar Banyuasin, Irian Setiawan juga mengatakan, kalau hasil pileg di Banyuasin Partai Golkar tiap dapil meraih kursi, dan tentunya juga dapat meraih kursi pimpinan.

"Untuk jumlah bisa 7 sampai 8 kursi, karena saat ini masih dalam penghitungan, " katanya.

Dalam pemilihan legislatif 2019 untuk DPRD Kabupaten Banyuasin, Partai Golkar menduduki posisi pertama dengan suara 66.483, diikuti oleh PDIP dengan jumlah suara 65.309, Gerindra dengan jumlah suara 46.404, dan PKB meraih jumlah suara 45.329. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA