Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Wakil Ridwan Kamil Berpeluang Gagal Duduk di Senayan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 25 Februari 2024, 23:31 WIB
Mantan Wakil Ridwan Kamil Berpeluang Gagal Duduk di Senayan
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum/Net
rmol news logo Peluang mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, untuk bisa duduk di Senayan sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2024 tampaknya sangat kecil. Sebab perolehan suara Uu jauh dari apa yang diharapkan untuk lolos ke Senayan di Dapil Jabar VIII.

Sejauh ini, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang maju melalui dapil yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Indramayu, belum bisa meraih suara secara signifikan.

Berdasarkan situs web pemilu2024.kpu.go.id, yang dipantau Kantor Berita RMOLJabar pada Minggu (25/2) pukul 14.30 WIB, Uu yang ditempatkan di nomor urut 2 hanya meraup 2.769 suara. Bahkan, suara mantan pendamping Ridwan Kamil itu pun masih kalah dari rekan separtainya, yakni Muhammad Shofy (21.935) dan Patrika Susana (17.256).

Bukan hanya Uu yang berpotensi gagal, dua rekan calegnya itu pun berpotensi bernasib sama. Sebab perolehan suara PPP jauh dari partai-partai lain di Dapil Jabar VIII.

Sejauh ini, progres penghitungan melalui Sirekap tersebut sudah mencapai 65,15 persen di dapil Jabar VIII. Di mana dari 13.280 TPS, data yang masuk sudah mencapai 8.652 TPS.

Adapun hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA