Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Bawaslu: Tak Ada Istilah Kecurangan di UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 23 Februari 2024, 18:13 WIB
Ketua Bawaslu: Tak Ada Istilah Kecurangan di UU Pemilu
Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Gembar-gembor sejumlah kelompok yang menyebut adanya dugaan kecurangan, kemungkinan tidak dapat ditangani lembaga penegak hukum pemilu. Karena ternyata, istilah kecurangan tidak dikenal dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja menjelaskan hal tersebut, saat ditemui di ruangan kerjanya, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).

"Dalam Undang Undang 7 (tahun 2017 tentang Pemilu) itu tidak ada namanya kecurangan, yang ada pelanggaran. Pelanggaran apa? Administrasi hingga tindak pidana," ujar Bagja.

Dia bahkan berpendapat soal rencana sejumlah pihak yang menyebut ada kecurangan, khususnya mengenai langkah yang akan ditempuh dalam memprotes pelaksanaan pemilu adalah hak angket.

"Tidak ada mekanisme kepemiluan tentang hal tersebut (hak angket), dalam undang-undang juga enggak ada. Itukan dalam mekanisme di DPR, hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan (hak) interpelasi, (hak) angket, dan lain-lain," tuturnya.

Maka dari itu, Bagja memastikan Bawaslu tidak relevan jika ikut berbicara soal isu hak angket DPR yang digaungkan Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

"Tidak pada tempatnya (Bawaslu) mengomentari hal tersebut. Kami fokus pada penanganan tahapan penyelenggaraan pemilu," demikian Bagja menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA