Sehingga tidak heran jika Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) meminta agar KPU menghentikan sementara penggunaan aplikasi Sirekap dan memperbaikinya.
Terkait hal ini, anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur mengingatkan KPU bahwa aplikasi Sirekap tak dapat dijadikan acuan dalam pemilihan.
"Error Sirekap ini telah mengguncang kredibilitas pemilu, padahal hanya sekadar alat bantu," kata Aus Hidayat lewat keterangan tertulisnya, Jumat (23/2).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, penghitungan suara berdasarkan 7/2017 dilakukan secara manual dan bukan dengan aplikasi Sirekap.
"Kalau malah dijadikan dasar perhitungan, akan makin chaos dan pemilu kehilangan total legitimasinya,” ungkap Aus.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: