Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 20 Februari 2024, 20:42 WIB
Bawaslu Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono/
rmol news logo Potensi sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 diajukan peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), siap dihadapi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) RI.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, sengketa di MK merupakan instrumen hukum yang disediakan UU 7.2017 tentang Pemilu bagi kontestan yang mencari keadilan.

Dalam UU Pemilu, dia menjelaskan, jalur hukum tersebut dibahasakan sebagai Perselisihan Hasil Pemilihanh Umum (PHPU), yang diberikan kewenangan penanganannya kepada MK.

"Sengketa hasil pemilu kita kan nanti di PHPU di MK. Kita persiapkan semua (data) pelanggaran-pelanggaran, dalil-dalil," ujar Totok kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/2).

Dia menjelaskan, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas memproses dugaan pelanggaran, telah menjalankan tugasnya selama tahapan pemilu dimulai Juni 2022 hingga pencoblosan di 14 Februari 2024 kemarin.

"Semua pelanggaran kita tangani dan tidak ada pelanggaran yang tidak kita tangani, baik yang bersifat argumen kuantitatif maupun kualitatif," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Totok yang menjabat Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu memastikan, seluruh hal yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilu dipersiapkan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.

"Makanya sejak awal kita minta untuk laporan hasil pengawasan selalu ada, baik di tingkat kecamatan maupun sampai provinsi, selalu ada laporan hasil pengawasan," katanya.

"Untuk apa? (Untuk) penanganan setiap pelanggaran, sehingga tidak ada pelanggaran yang lepas dari penanganan," demikian Totok menambahkan. rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA