Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dijadwalkan hadir untuk memberikan
oral statement-nya.
Adapun fatwa hukum yang diminta oleh Majelis Umum PBB terkait konsekuensi hukum yang muncul dari kebijakan dan praktik-praktik pendudukan yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Seperti negara-negara lain yang akan menyampaikan
Oral Statement, Menlu Retno juga mendapat alokasi waktu 30 menit.
"Dalam waktu 30 menit diharapkan Menlu Retno akan menyampaikan hal yang menggelegar untuk Palestina merdeka dan ketidakabsahan kebijakan-kebijakan pemerintah Israel yang opresif terhadap rakyat Palestina di tanahnya sendiri," ucap Gurubesar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Profesor Hikmahanto Juwana, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/2).
Menurutnya, meskipun upaya yang dilakukan oleh Indonesia dan sejumlah negara melalui mekanisme hukum internasional dengan mudah diabaikan oleh Israel, namun akan memberi tekanan kepada Israel dan negara-negara pendukungnya.
"Hukum rimba yang berlaku selama ini dalam masyarakat internasional yaitu siapa yang kuat dialah yang menang, sudah saatnya dihentikan oleh suara mayoritas masyarakat internasional sebagai alat penekan bagi negara-negara yang kuat," katanya.
Saat ini, lanjut Hikmahanto, sejumlah negara pendukung Israel, seperti AS dan Kanada, enggan membenarkan rencana Israel menyerang Rafah sebagai ancaman bila warga Israel yang disandera tidak dibebaskan oleh Hamas.
"Keengganan AS dan Kanada salah satunya karena tekanan dari mayoritas masyarakat internasional. Bahkan warga AS dan Kanada mau mendengar suara mayoritas warga dunia yang menganggap tindakan Israel biadab dan mengarah pada genosida," tegasnya.
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini juga menegaskan, sikap warga juga pemerintah AS dan Kanada ini harus jadi tambahan tekanan dari Indonesia kepada Israel.
"Warga AS dan Kanada inilah yang menekan pemerintahnya untuk tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Israel. Di sinilah pentingnya
Oral Statement yang akan disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi di ICJ," tutupnya.
BERITA TERKAIT: