Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Update Data KPU RI: 71 Petugas Adhoc Meninggal, 4.567 Sakit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 19 Februari 2024, 18:39 WIB
Update Data KPU RI: 71 Petugas Adhoc Meninggal, 4.567 Sakit
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari (dua dari kanan) bersama Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko; Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (19/2)/RMOL
rmol news logo Petugas adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meninggal saat bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) bertambah.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menyampaikan, kasus meninggal dari yang sebelumnya 50 orang kini bertambah menjadi 71 orang.

Angka tersebut akumulasi dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

"Berdasarkan monitoring mengenai status beban saudara kami, yang meninggal ada 71 orang," ujar Hasyim di Kantor Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin sore (19/2).

Dari total 71 petugas adhoc yang wafat, paling banyak berasal dari KPPS dan Linmas.

"Rinciannya, PPK 1 orang, PPS 4 orang, KPPS 42 orang, kemudian Linmas ada 24 orang," ucapnya.

KPU juga mencatat petugas adhoc sakit akibat beban kerja yang cukup berat dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

"Ada sebanyak 4.567 orang (sakit), dengan perincian di PPK 136 orang, PPS 696 orang, anggota KPPS 3.371 orang, dan Linmas yang sakit 364 orang," urainya.

Di sisi lain, Hasyim memastikan seleksi petugas adhoc telah dilakukan sesuai persyaratan yang sudah diperbaiki, agar tidak terjadi kejadian nahas pada Pemilu Serentak 2019.

Di mana pada Pemilu Serentak 2019, terdapat 798 orang sakit dan 722 orang meninggal dunia akibat kelelahan. Mayoritas memiliki penyakit penyerta atau komorbid berupa jantung, hipertensi, dan diabetes.

"Berdasarkan hal itu (Pemilu 2019), sudah dilakukan evaluasi dan sudah diterapkan pada Pilkada 2020. KPU mengambil kebijakan usai maksimal 50 tahun (dari sebelumnya 55 tahun), dan kondisi sehat," tutup Hasyim.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA