Begitu dikatakan Koordinator Poros Buruh untuk Perubahan Arif Minardi menyikapi perdebatan publik pada hasil hitung cepat atau
quick count Pilpres 2024.
"UU menyatakan bahwa penentuan pemenang adalah KPU melalui perhitungan manual," ujar Arif Minardi dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2).
Pada sisi lain, Arif meminta pemerintah memberikan aturan hukum yang jelas terhadap lembaga-lembaga yang mengeluarkan hitung cepat dalam pemilu ataupun pilkada.
Dia khawatir, hitung cepat tanpa aturan pasti akan menimbulkan perdebatan di publik atau bahkan kemungkinan suara dimanipulasi.
"Hal ini seharusnya menjadi perhatian negara, karena jika dibiarkan
quick count tanpa aturan, sangat dimungkinkan dapat digunakan oleh pihak tertentu untuk memanipulasi suara," tuturnya.
Dia menekankan, adanya aturan baku tersebut juga untuk menyelamatkan arah pembangunan masa depan bangsa, jika pesta demokrasi berjalan dengan baik.
"Harus ada UU khusus tentang lembaga survei khususnya baik pilpres maupun pilkada, karena pilpres ataupun pilkada akan sangat menentukan masa depan bangsa," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: