Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, rekomendasi Bawaslu RI tersebut merupakan hasil investigasi terhadap banyaknya masalah pemungutan suara metode pos dan KSK di Kuala Lumpur.
Dia mengatakan, sebelum menggelar PSU KPU mesti menindaklanjuti temuan Bawaslu yang mengenai penyusunan data pemilih di Kuala Lumpur bermasalah, karena basis datanya tidak diperbaharui.
Hasyim bahkan tidak menampik mengenai hasil investigasi Bawaslu, yang menyebut Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (PPLN) yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di Kuala Lumpur hanya 12 persen.
"Karena PSU-nya dimulai dari pemutakhiran data pemilih, tentu saja akan kami lakukan secara hati-hati," ujar Hasyim dalam jumpa pers bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Anggota KPU RI dua periode itu menegaskan, pemutakhiran data pemilih harus dilakukan hati-hati untuk menghindari pencoblosan dua kali oleh pemilih.
"Karena sudah ada sebagian pemilih dalam DPT (daftar pemilih tetap), atau DPTb (daftar pemilih tambahan), atau DPK (daftar pemilih khusus) yang sudah ikut pemungutan suara TPS (tempat pemungutan suara)," tuturnya.
"Jadi kalau dia sudah ikut pemungutan suara TPS, kan enggak bisa diikutkan lagi dalam PSU untuk metode KSK dan pos," sambungnya menegaskan.
Selain coklit data pemilih di Kuala Lumpur, Hasyim memastikan coklit terhadap daftar pemilih yang dijadikan acuan sebelumnya akan memperhatikan data pemilih di dalam negeri.
"Kalau kemudian (ada pemilih yang namanya) sudah ada di DPT, atau DPTb, atau TPS, maka tidak kita masukan dalam DPT nya (yang diperbaharui) untuk metode pos dan KSK (di Kuala Lumpur), supaya dia tidak milih lebih dari 1 kali," ucapnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengklaim ada ribuan nama yang akan diperiksa dalam DPT, DPTb, dan DPK, guna memastikan nama-nama yang sudah mencoblos melalui metode TPS tidak mencoblos dua kali, dan nama-nama yang ada di DP4 LN belum mencoblos akan dimasukan dalam daftar pemilih pembaharuan di Kuala Lumpur.
"Kebetulan apa yang diketahui oleh KPU dan juga ditemukan oleh Bawaslu, sesungguhnya sinkron. Sehingga, nanti situasinya potensial untuk metode Pos dan metode KSK, khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang," demikian Hasyim menambahkan.
BERITA TERKAIT: