Maka itu, peneliti senior Universitas Paramadina, Herdi Sahrasad, meminta Undang-undang Nomor 2/2002 segera direvisi.
Pasalnya, Polri mengalami posisi yang dilematis dalam Pemilu 2024. Di satu sisi, Polri sebagai alat negara di bawah presiden harus mengikuti perintah atasannya. Di sisi lain, Polri juga terikat dengan Undang-undang yang mewajibkan mereka bersikap netral.
“Hemat saya, dilema ini akan terus terjadi, jika kita tidak melakukan suatu revisi terhadap Undang-undang kepolisian. Supaya ke depan, tidak mengalami krisis konstitusi,” kata Herdi Sahrasad dalam acara diskusi virtual yang digagas LP3ES bertajuk "Resiko Polisi Tidak Netral", Selasa (13/2).
“Karena menurut saya, dengan kejadian sekarang, bagaimana polisi di bawah presiden, presidennya berpolitik, kemudian tentu kan tidak bisa lepas dari itu,” imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Herdi, polisi memerlukan legitimasi bukan sekadar legalitas lembaga semata.
“Maka penting bagi polisi, harus netral,” tegasnya.
Herdi pun mengimbau Kapolri dan Presiden sebagai lembaga eksekutif untuk mengedepankan netralitas dalam Pemilu ini.
“Hemat saya, penting sekali Kapolri, bahkan Presiden, menegaskan bahwa netralitas itu harus dijaga, dan harus diwujudkan sebagai bukti, sebagai komitmen bahwa aparat negara terutama kepolisian itu benar-benar menjaga netralitas. Karena tupoksinya kan melindungi mengayomi dan melayani masyarakat,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: