Koordinator Aksi JRKJ Asep Firdaus melihat pemungutan suara Pemilu 2024 dibayang-bayangi kecurangan.
Menurut Asep, indikasi kecurangan itu sudah terlihat sejak tahapan pemilu dimulai dari pendataan pemilih, dimana ditemukan 50 juta data pemilih fiktif, dan diubahnya peraturan syarat umur maju sebagai capres dan cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbukti melanggar etik hakim konstitusi.
"Serta keberpihakan Presiden Joko Widodo kepada salah satu calon, dan terakhir adalah terjadinya pelanggaran kode etik ketua KPU dalam proses penerimaan cawapres Gibran Rakabuming Raka," kata Asep dalam keterangannya.
Untuk itulah, JRKJ mendorong agar penyelenggara pemilu menghentikan segala bentuk upaya tendensi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Karena kecurangan dalam pemilu adalah kematian bagi demokrasi di Indonesia," kata Asep.
JRKJ juga berharap Presiden Joko Widodo dapat memastikan bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung jujur dan adil.
"Kepada seluruh rakyat Indonesia untuk ikut berperan aktif memastikan Pemilu 2024 berjalan tanpa kecurangan dengan ikut mengawasi dan mengawal suara dari mulai TPS, kelurahan, kecamatan, KPU sampai tingkat KPU RI," demikian Asep.
BERITA TERKAIT: