Kesiapan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat jumpa pers di markas Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (11/2).
Menurut Bagja, ada TPS yang sulit dijangkau, rawan bencana, dekat lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat Posko/rumah tim kampanye peserta Pemilu, dan lokasi khusus.
“Ada juga yang terkendala jaringan listrik dan internet,” katanya.
Terkait TPS yang ada di dekat rumah pemenangan, menurut Bagja, itu masuk kategori rawan, karena berpotensi memunculkan mobilisasi massa.
"Tapi apakah dilarang? Tidak. Tapi dianjurkan agar lebih baik jauh dari rumah pemenangan. Kalau sudah terlanjur, maka harus ada perhatian khusus dari teman-teman pengawas dan pemantau serta masyarakat, agar dijaga kondusifitasnya," pungkasnya.
Disebutkan, 10.794 TPS berada di wilayah rawan bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan gempa. Selain itu, 36.236 TPS mengalami kendala jaringan internet.
Ada 21.947 TPS yang berada di dekat Posko/rumah tim kampanye peserta Pemilu, 4.211 TPS sulit dijangkau, dan 2.299 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan.
BERITA TERKAIT: