Pada sidang perdana ini, Gibran maupun Almas hanya diwakili tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum penggugat yakni Georgius Limar Siahaan, sementara itu dari pihak tergugat diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.
Agenda sidang adalah penunjukan hakim mediator. Sidang dipimpin Hakim Sri Kuncoro, dengan hakim anggota 1 Maha Putra, dan anggota 2 Nurhayati Nasution.
Dalam pelaksanaan sidang, penggugat tidak memberikan rekomendasi apapun. Kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
Setelah itu Hakim Sri Kuncoro menunjuk Hakim Bambang Ariyanto, untuk memimpin mediasi kedua belah pihak.
Disampaikan Humas PN Solo Bambang Ariyanto, sidang mediasi akan kembali dilaksanakan pada Senin (12/2). Dalam sidang itu, hakim mediator meminta Almas dan Gibran untuk hadir.
Dalam mediasi tahap awal ini, kata Bambang, pihak penggugat dan tergugat diminta untuk membuat konsep perdamaian, bilamana hal itu terjadi.
"Melihat dari gugatannya, dari penggugat diminta membuat suatu konsep kalau perdamaian bagaimana, termasuk pihak tergugat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: