Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Absen di Sidang Perdana, Mediasi Gugatan Almas pada Gibran Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 07 Februari 2024, 14:31 WIB
Absen di Sidang Perdana, Mediasi Gugatan Almas pada Gibran Ditunda
Sidang perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka/Net
rmol news logo Sidang perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka digelar Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/2).

Pada sidang perdana ini, Gibran maupun Almas hanya diwakili tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum penggugat yakni Georgius Limar Siahaan, sementara itu dari pihak tergugat diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.

Agenda sidang adalah penunjukan hakim mediator. Sidang dipimpin Hakim Sri Kuncoro, dengan hakim anggota 1 Maha Putra, dan anggota 2 Nurhayati Nasution.

Dalam pelaksanaan sidang, penggugat tidak memberikan rekomendasi apapun. Kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Setelah itu Hakim Sri Kuncoro menunjuk Hakim Bambang Ariyanto, untuk memimpin mediasi kedua belah pihak.

Disampaikan Humas PN Solo Bambang Ariyanto, sidang mediasi akan kembali dilaksanakan pada Senin (12/2). Dalam sidang itu, hakim mediator meminta Almas dan Gibran untuk hadir.

Dalam mediasi tahap awal ini, kata Bambang, pihak penggugat dan tergugat diminta untuk membuat konsep perdamaian, bilamana hal itu terjadi.

"Melihat dari gugatannya, dari penggugat diminta membuat suatu konsep kalau perdamaian bagaimana, termasuk pihak tergugat," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA