Begitu disampaikan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD memperingatkan Hasyim agar berhati-hati menjadi penyelenggara pemilu.
Sebab, sanksi terakhir yang diberikan DKPP RI adalah peringatan keras terakhir, lantaran terbukti tidak menjalankan prosedural yang benar dalam pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden 2024, pada November 2023 lalu.
"Kalau sudah dua kali teguran keras, berarti (jika) terjadi sekali lagi itu biasanya harus berhenti, harus diganti," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (6/2).
Dia berpendapat, kerja penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan KPU RI kerap mendapat kritik dari masyarakat karena terdapat masalah di dalamnya.
Karena itu, Mahfud meyakini putusan DKPP RI sudah tepat memberikan sanksi peringatan keras kepada seluruh pimpinan KPU RI, karena menerima pendaftaran Gibran yang cacat prosedural, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.
"Kita lihat saja perkembangannya," tandas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
BERITA TERKAIT: