Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menjelaskan, kejadian acungan dua jari Jokowi dari mobil dinas kepresidenan akhir pekan lalu terindikasi melanggar pemanfaatan fasilitas negara.
"Pernyataan Bawaslu soal person siapa yang mengacungkan jari itu justru menyiratkan bahwa Bawaslu sendiri belum melakukan tindakan atas hal ini," ujar Ray kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/1).
Dia memandang, tindakan Jokowi yang diduga melanggar aturan dalam UU Pemilu merupakan masalah serius, dan seharusnya menjadi konsen Bawaslu RI untuk menyelesaikan.
"Hingga 5 hari telah berlalu, malah tak terdengar proses pengawasannya," sambungnya penuh sesal.
Akademisi politik lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menuntut Bawaslu untuk menjalankan fungsi penindakan.
"Bawaslu harus segera menuntaskan kasus ini. Meminta keterangan sesegera mungkin siapa yang mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan," tuturnya.
"Apakah ia pejabat negara atau tidak. Jangan dijadikan sekadar polemik oleh ketua Bawaslu," demikian Ray menambahkan.
BERITA TERKAIT: