Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, Pengawas TPS (PTPS) bertugas memastikan pelaksanaan tungsura telah dijalankan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara.
"Pengawas TPS itu harus jeli mengawasi sekaligus memastikan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak cacat prosedur," ujar Totok kepada wartawan, Selasa (30/1).
Selain itu kata Totok, persoalan pada pemungutan suara berdasarkan hasil pengawasan pemilu, harus diselesaikan pada saat itu juga.
Sebab menurutnya, jika persoalan di TPS malah dipersoalkan di tingkat kecamatan hingga berjenjang ke kabupaten/kota dan bahkan provinsi, berpotensi mengganggu stabilitas keamanan hingga sengketa pemilu di MK yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Persoalan pemilu harus selesai pada saat itu juga. Sehingga pengawas pemilu harus tegas. Tegas tetapi berdasarkan regulasi yang ada," sambungnya menegaskan.
Karena itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI mengimbau kepada seluruh jajaran PTPS di seluruh wilayah untuk jangan pernah gentar terhadap ancaman.
Sebab menurutnya, tugas pengawas pemilu adalah tugas suci mengawal proses demokrasi tanpa kecurangan.
"Mantapkan hati bahwa pengawas pemilu bukan hanya sebatas bekerja, tapi tugas untuk mengawal demokrasi. Memastikan pemilu berjalan tanpa kecurangan," demikian Totok menutup.
BERITA TERKAIT: