Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menerangkan, yang melatarbelakangi perubahan jadwal pemungutan suara di Jeddah karena faktor ketersediaan tempat yang representatif.
"Masalah ketersediaan gedung (menjadi faktor perubahan jadwal pencoblosan di Jeddah)," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (30/1).
Dia mengurai, kronologis singkat perubahan hari h pencoblosan di Jeddah dari awalnya 10 Februari menjadi 9 Februari 2024, adalah saat proses pencarian tempat.
"Sangat sulit mencari tempat untuk KSK (kotak suara keliling) di Mekkah yang tersedia di hari Jumat, 9 Februari. Tempat yang tersedia rata-rata di hari Sabtu, 10 Februari. Karena faktor tenggat waktu, PPLN Jeddah saat itu memutuskan tanggal 10," katanya.
Maka dari itu, Hasyim menegaskan bahwa Peraturan KPU mengatur bahwa pencoblosan dengan metode KSK di luar negeri tidak boleh diadakan sesudah TPS. Sehingga secara otomatis, rencana TPS Jeddah juga harus dilaksanakan di tanggal 10 Februari.
"PPLN kemudian mengusulkan tanggal tersebut kepada KPU. Saat tanggal tersebut disosialisasikan, banyak pihak khususnya calon pemilih berkeberatan dan meminta agar diadakan hari Jumat," ungkap Hasyim.
"Alasannya, kebanyakan PMI di Arab Saudi mendapatkan libur kerja hanya di hari Jumat. PPLN Jeddah pun kembali berusaha secara intensif mencari tempat dan akhirnya mendapatkan dua tempat (hotel) yang tidak saja tersedia untuk tanggal 9 Februari namun juga sangat representatif," tambahnya.
Atas dasar itu, KPU bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah berkonsultasi dengan para stakeholders, dan hasilnya mengajukan usulan perubahan tanggal dari 10 ke 9 Februari.
"Dengan perubahan tanggal KSK di Mekkah ke 9 Februari, otomatis pelaksanaan TPS di Jeddah dapat diadakan pada tanggal yang sama, sesuai harapan banyak pihak," ucap Hasyim.
"Jadi untuk lokasinya tidak berubah tapi waktunya saja. Secara prinsip lokasi tidak berubah namun waktu atau tanggalnya saja," demikian anggota KPU RI dua periode itu menambahkan.
BERITA TERKAIT: