Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TKN: Jangan Salahkan Pak Jokowi, Kalau Mau Protes ke Pembuat UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Sabtu, 27 Januari 2024, 01:39 WIB
TKN: Jangan Salahkan Pak Jokowi, Kalau Mau Protes ke Pembuat UU
Wakil Komandan Tim Fanta Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Anggawira di Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (26/1)/RMOL
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap turun gunung dalam Pilpres 2024 untuk Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu imbas pernyatannya yang menyebut presiden dan menteri boleh berkampanye lantaran memiliki hak politik.

Wakil Komandan Tim Fanta Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Anggawira menuturkan Presiden Jokowi tidak pernah menyebut mendukung salah satu paslon.

"Saya rasa, sampai saat ini, Pak Jokowi dalam posisi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, tidak asa statemen-statemennya yang secara langsung, enggak tau deh temen-temen bisa kroscek mendukung salah paslon secara terbuka, saya rasa enggak ada," ucap Anggawira di Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (26/1).

Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) ini menuturkan Presiden Jokowi hanya menjawab pertanyaan dari awak media terkait pemilu dan telah menjelaskan secara gamblang soal UU Nomor 7/2017 yang menyebut presiden dan menteri memiliki hak politik.

"Jadi saya rasa Pak Jokowi ingin menjelaskan UU peraturan yang ada dan itu clear. Kalau mau diprotes ya pembuat UU-nya. Jangan Pak Jokowinya," tegas dia.

"Karena saya melihat sekarang ini banyak sekali pernyataan-pernyataan yang menggiring dan dipersepsikan seolah-olah Pak Jokowi yang berada di belakang semuanya," sambungnya.

Dia menambahkan, secara profesional dan komprehensif apa yang disampaikan Jokowi merupakan dampak dari aturan dan regulasi yang ada selama ini.

"Termasuk soal presidential threshold menurut saya itu yang menjadi biang keladi situasi seperti sekarang. Jadi kalau mau penyelesaian komprehensif yang harus diperbaiki adalah UU-nya," tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA