Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran mengamati, keterlibatan Presiden Jokowi dalam kampanye salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) memang tidak dilarang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, yang seharusnya disoroti dari pernyataan Jokowi terkait aturan kampanye bagi presiden, yakni arah dukungannya yang selama ini masih belum terbuka.
"Presiden Jokowi sedang memberikan sinyal kepada para loyalisnya, bahwa posisi dan preferensi politik jelas dan tegas mendukung atau pro terhadap keberlanjutan pemerintahan," ujar Subiran kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/1).
Dia menilai, saat Jokowi berbicara tentang aturan bahwa presiden diperbolehkan kampanye, menjadi tanda keberpihakannya kepada salah satu pasangan capres-cawapres.
"Jokowi menyampaikan itu saat bersama calon presiden (capres) nomor urut 2 yang juga menjabat Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto," papar sosok yang kerap disapa Biran itu.
"Dan itu tanda arah politiknya semakin jelas, yakni berada di poros Prabowo-Gibran," sambungnya.
Maka dari itu, magister Ilmu Komunikasi Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu meyakini, pernyataan Jokowi tentang aturan kampanye merupakan
endorsement kepada Prabowo yang berpasangan dengan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
"Presiden Jokowi sedang mengirimkan pesan politik kepada lawan politik, bahwa dirinya memang memiliki kecenderungan berpihak kepada salah satu paslon," tutup penulis buku "Negara Katanya" itu.
BERITA TERKAIT: