Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Izin Acara di Yogyakarta Mendadak Dicabut, Anies Singgung Instruksi Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 23 Januari 2024, 14:42 WIB
Izin Acara di Yogyakarta Mendadak Dicabut, Anies Singgung Instruksi Jokowi
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan/Ist
rmol news logo Acara Desak Anies yang akan dihadiri calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di Yogyakarta mendapat kendala. Izin lokasi yang akan digunakan, tiba-tiba dibatalkan oleh pihak pengelola.

Kendati begitu, acara Desak Anies tetap bisa terselenggara dengan berpindah lokasi dari semula di Museum Diponegoro Sasana Wiratama ke Rocket  Convention Hall, Sleman, Yogyakarta.

Menyikapi hal ini, Anies Baswedan merasa prihatin. Sebab kejadian seperti ini terjadi sudah berulang kali.

"Ini bukan pertama kali. Ini terjadi berkali-kali," kata jagoan Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu di Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, Selasa (23/1).

Capres yang diusung Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun kembali mengingatkan semua pihak pesan Presiden Joko Widodo soal menjaga netralitas.

"Jadi saya ingin mengingatkan semua agar perintah presiden (Joko Widodo) diikuti," tegas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Capres yang berpasangan dengan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu menambahkan, pencabutan izin secara mendadak dan sepihak ini dapat menimbulkan masalah.

"Justru ini yang jadi masalah, kapan kita mau maju demokrasinya kalau prosedur yang sudah diikuti dibatalkan oleh kepentingan yang kita nggak tahu kepentingannya apa," tukas Anies.

Berdasarkan catatan Kantor Berita Politik RMOL, izin acara Desak Anies juga sempat mengalami hambatan di Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat. Panitia terpaksa memindahkan lokasi acara, karena izin yang mendadak dicabut pengelola.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA