Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Paslon dan Parpol Diminta Patuhi Jadwal dan Zonasi Kampanye Akbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 22 Januari 2024, 22:41 WIB
Paslon dan Parpol Diminta Patuhi Jadwal dan Zonasi Kampanye Akbar
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum meminta kampanye akbar yang digelar partai politik maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) mematuhi jadwal dan zonasi yang telah ditentukan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menjelaskan, pihaknya bersama Parpol dan pasangan Capres-Cawapres telah menyepakati pembagian waktu dan wilayah kampanye akbar yang dituangkan lewat Surat Keputusan KPU 78/2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu 2024.

Pernyataan itu disampaikan Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Anggota KPU RI dua periode itu juga mengatakan, KPU membagi 3 zona pelaksanaan kampanye akbar dari 38 provinsi. Untuk pembagian waktu kampanye akbar dimulai pada 21 Januari 2024 dan akan pada 10 Februari 2024.

Pasangan Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mendapat giliran pertama, diteruskan Pasangan Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran, dan Pasangan Nomor Urut 3, Ganjar-Mahfud. Masing-masing di hari yang berbeda.

"Ada pengecualian, pada 3 hari terakhir kampanye, yakni 8, 9 dan 10 Februari 2024, masing-masing diberi kesempatan untuk berkampanye di seluruh wilayah Indonesia, tanpa menggunakan ketentuan zonasi," tutup Hasyim.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA