Begitu yang disampaikan oleh Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD ketika menjawab pertanyaan Cawapres Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar selama Debat Cawapres Keempat di JCC, Senayan, Jakarta pada Minggu (21/1).
Mahfud mengungkap terdapat setidaknya 2.587 kasus terkait konflik agraria yang tercatat di Kementerian Polhukam. Angka ini bisa jauh lebih besar jika dijumlahkan dengan kasus yang tercatat di lembaga lain.
"Persoalannya, bagaimana kita mau menyelesaikan itu?" tanya Mahfud.
Ia kemudian menyoroti adanya tumpang tindih produk hukum. Di era Orde Lama, diputuskan bahwa tanah-tanah masyarakat adat diberikan kepada masyarakat adat lewat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (KINAG) yang dikeluarkan Inspektorat Jenderal Agraria.
"Nah tetapi sesudah zaman Orde Baru muncul BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sehingga dikatakan bahwa produk KINAG itu tidak bernilai sertifikat, sehingga mentah lagi persoalannya. Jadi tumpang tindih," jelas Mahfud.
Alhasil, kata Mahfud, tumpang tindih ini menjadi persoalan lain sehingga terjadi kasus seperti di Rempang.
Oleh karena itu perlu dibuat kesepakatan dalam menyelesaikan masalah ini. Salah satunya adalah membentuk badan khusus reforma agraria.
"Kami punya tim reformasi hukum nasional yang melibatkan para pakar dari berbagai kampus. Masalah agraria ini harus ada badan khusus," tekan Mahfud.
Nantinya, ia melanjutkan, badan ini akan mengklasifikasi persoalan konflik agraria, termasuk menyelesaikan tumpang tindih sertifikat tanah.
BERITA TERKAIT: