“Proses pemakzulan yang panjang tak mungkin dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Proses itu sendiri harus dimulai dari DPR yang menyatakan bahwa presiden ditetapkan melanggar Pasal 7B UUD 1945, yaitu melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden,” ujar Hafif dalam keterangannya, Jumat malam (19/1).
Dia menyebut, sebagai negara demokrasi, siapapun di era Presiden Jokowi dapat bebas saja menyampaikan pendapat hingga kritik. Namun, dia berharap, pada tahun politik ini tidak ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan isu pemakzulan Presiden untuk kepentingan elektoral dan kelompok tertentu.
"Jangan sampai dikarenakan tahun politik ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan demi kepentingan elektoral," jelas Hafif.
Senada dengan pernyataan Hafif, Ketua Hubungan Kelembagaan DPP ProGib Nusantara (PGN), Rully Satria menanggapi tuduhan bahwa pemakzulan ini dilakukan karena ada indikasi kecurangan pemilu. Menurutnya, tuduhan itu harus diuji.
"Klaim itu juga harus diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang sudah diatur dalam UU. Berdasarkan UU, Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif pemilu serta pelanggaran pidana pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Rully.
Pada tahun politik, lanjut Rully, Presiden Jokowi terus bekerja memimpin pemerintahan sampai akhir masa jabatan. Dia bersyukur, kepuasan masyarakat kepada Jokowi terus menguat.
"Ini bisa dilihat dari hasil survei dari lembaga survei kredibel, tingkat kepuasan atas kinerja Presiden Jokowi masih tetap tinggi, di atas 75 persen. Dukungan rakyat menjadi semangat untuk menuntaskan program-program prioritas pemerintahan dan kami yakin dari ProGib Nusantara (PGN) yang bisa melanjutkan program Presiden Jokowi hanya pasangan Prabowo-Gibran," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa mengklaim Presiden Jokowi tak memenuhi satu pun syarat untuk dimakzulkan. Menurut dia, syarat-syarat itu adalah melanggar hukum, tidak mampu menjalankan tugas, melanggar etika berat, dan korupsi.
Isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi kembali mencuat setelah tokoh yang menamakan Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD di Kantornya di Jakarta, pada Selasa (9/1/2024) lalu. sSlah satu agendanya, mereka meminta Mahfud memakzulkan Jokowi.
"Tidak ada (indikasi pelanggaran) satu pun, hukum tidak ada, pelanggaran berat etika tidak ada, korupsi tidak ada, dan beliau masih mampu dengan baik menjalankan tugas sehari-hari," ujar Ali di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
BERITA TERKAIT: