Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, pertemuan Gibran dengan sekitar 100 kepala adat, di antaranya menjabat kepala desa di Ambon, tidak seharusnya dilakukan.
"Lagi diproses ya yang pertemuan dengan kepala adat, yang kemudian peraturan itu kepala adat yang juga sebagai kepala desa ya di situ," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, penelusuran perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran tengah dilakukan Bawaslu Ambon dan Maluku.
"Diduga ada pelanggaran," sambungnya menegaskan.
Bagja menegaskan bahwa Bawaslu belum bisa menyimpulkan tindakan Gibran bertemu kepala desa yang secara status masuk golongan pejabat pemerintahan, karena harus melalui beberapa proses.
"Prosesnya kan begini, klarifikasi, dicek dulu, melakukan penelusuran," demikian Bagja.
BERITA TERKAIT: