Untuk itu, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, punya solusinya.
"Datang ke bank saja, pemerintah menyediakan pinjaman-pinjaman lunak, dan macam-macam," ujar Mahfud, menjawab pertanyaan salah satu warga dalam acara "Tabrak Prof!" dengan gen Z dan milenial di Seulawah Kupi, Medan, Sumatera Utara, Minggu malam (14/1).
Saat itu Mahfud menjelaskan bahwa ada hukum pidana dan hukum perdata. Hukum perdata itu dasarnya kesepakatan.
"Barang siapa kalau anda melakukan kesepakatan dengan saya itu mengikat. Nah sekarang pinjol itu antara pidana dan perdata. Karena begini, saya menawarkan ke Nabila (penanya, red) pakai WA, kamu perlu pinjam uang enggak? Nabila jawab, iya. Oke saya sediakan kamu uang, mau enggak kamu saya pinjami bunganya 1 minggu 5 persen, misalnya," tutur Mahfud.
Ia melanjutkan, apabila peminjam setuju maka uang akan ditransfer. Bila bunga pinjaman tidak dibayarkan maka bebannya akan terus meningkat.
Sehingga, ada kasus di mana orang pinjam Rp3 juta, dalam beberapa bulan tagihannya mencapai Rp200 juta. Ketika dilaporkan ke polisi, kasus itu tidak bisa ditindak karena masuk dalam perdata.
"Lalu saya pertemukan Polisi, Jaksa Agung, OJK, BI. Saya simpulkan ini tindak pidana penipuan. Sejak saat itu, ratusan orang ditangkap masuk penjara. Nah jadi jaminan hukum yang paling pasti, jangan suka pinjam uang lewat HP," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, sosok yang masih menjabat Menko Polhukam RI ini pun berpesan kepada gen Z dan milenial untuk menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024.
"Saudara akan memilih wakil rakyat, dan capres-cawapres. Gunakan hak pilih saudara dengan hati nurani. Sehingga terpilih pemimpin yang layak. Generasi muda, jangan mudah terintimidasi dan terprovokasi. Berani nyatakan sikap, memilih untuk Indonesia," tandas Mahfud.
BERITA TERKAIT: