Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU: Tamu Undangan Debat Keempat Bukan Tim Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 13 Januari 2024, 15:35 WIB
KPU: Tamu Undangan Debat Keempat Bukan Tim Kampanye
Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL
rmol news logo Ketertiban menjadi satu hal yang ditekankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pelaksanaan debat keempat pada 21 Januari 2024 mendatang. Salah satu caranya, menetapkan 75 tamu undangan bukan dari tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Anggota KPU RI, August Mellaz menerangkan, keriuhan dari tamu undangan saat debat berlangsung bukan dikarenakan jumlah tamu undangan 75 orang.

"Sebagaimana yang ada di debat pertama, kedua dan ketiga, di debat keempat dan kelima saya kira tidak akan mengalami perubahan, tetapi urusannya di tata tertib saja," ujar Mellaz kepada wartawan, Sabtu (13/1).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menegaskan, supaya ketertiban dalam debat keempat nanti dapat terlaksana, KPU RI akhirnya menyortir nama-nama tamu undangan yang diajukan tim pasangan capres-cawapres.

"Kalau tata tertib, tentu kita akan pastikan bahwa undangan yang dari KPU nanti menempati kursi yang disediakan untuk undangan, tentu bukan bagian dari tim pendukung atau pelaksana kampanye atau tim kampanye," katanya.

Lebih lanjut, tamu undangan yang berasal dari tim kampanye telah disediakan KPU di luar jumlah 75 orang yang ditetapkan.

"Kalau dari tim pendukung sudah ada proporsinya sendiri, nanti tinggal dioptimalkan peran dari LO (Liaison Official), dan sudah ada banyak kesepahaman antara kami KPU dengan LO dari paslon," urai Mellaz.

"Itu untuk mengoptimalkan posisi pelaksanaan debat keempat. Termasuk nanti kalau misalnya selebrasi, kan tetap saja dimungkinkan walaupun itu di posisi jeda," tambahnya menekankan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA