Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buntut Loloskan Terduga Separatis Jadi Komisioner, Ketua Bawaslu RI Disidang DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 12 Januari 2024, 13:43 WIB
Buntut Loloskan Terduga Separatis Jadi Komisioner, Ketua Bawaslu RI Disidang DKPP
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat menyidang Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/1)/Rep
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, karena seleksi komisioner di Papua. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/1).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, Ketua Rahmat Bagja sebagai pihak Teradu I, hadir bersama Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda sebagai Teradu II, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen sebagai Teradu III.

Di sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023, dua pihak Pengadu dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT) hadir, di antaranya Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak.

Dalam aduannya, para Pengadu mendalilkan Teradu III tidak pantas dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak karena diduga terindikasi bergabung dalam kelompok separatis bersenjata di Papua.

Selain itu, Teradu III juga disebut para Pengadu tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Bawaslu, karena pada saat mendaftar belum berusia 30 tahun.

Karena itu, para Pengadu ikut mengadukan Rahmat Bagja dan Herwyn JH Malonda, karena menerima dan melantik Teradu III sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA