Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, Ketua Rahmat Bagja sebagai pihak Teradu I, hadir bersama Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda sebagai Teradu II, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen sebagai Teradu III.
Di sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023, dua pihak Pengadu dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT) hadir, di antaranya Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak.
Dalam aduannya, para Pengadu mendalilkan Teradu III tidak pantas dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak karena diduga terindikasi bergabung dalam kelompok separatis bersenjata di Papua.
Selain itu, Teradu III juga disebut para Pengadu tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Bawaslu, karena pada saat mendaftar belum berusia 30 tahun.
Karena itu, para Pengadu ikut mengadukan Rahmat Bagja dan Herwyn JH Malonda, karena menerima dan melantik Teradu III sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak.
BERITA TERKAIT: