Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dana Rp190 miliar mengalir ke bendahara umum partai politik. Maka, partai politik penerima dana tersebut harus dianulir oleh penyelenggara Pemilu.
Hal itu disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/1).
Menurutnya, Bawaslu harus memastikan kebenaran informasi PPATK tersebut. Di sinilah keberanian Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang kredibel juga dipertaruhkan.
"Hal itu diperlukan agar Bawaslu dapat memastikan partai mana yang menerima aliran dana sebesar itu, termasuk pihak pemberi dana," kata Jamiluddin.
Jamiluddin berpendapat partai politik penerima dana itu harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Keberanian Bawaslu diperlukan agar semua partai politik memperoleh dan menggunakan dana kampanye yang halal secara hukum," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: