Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dana Reses dan Sosper Untungkan Caleg Petahana, Kader Perindo Minta Panwaslu Mengawasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 11 Januari 2024, 13:37 WIB
Dana Reses dan Sosper Untungkan Caleg Petahana, Kader Perindo Minta Panwaslu Mengawasi
Politikus Partai Perindo Muhammad Guntur/Net
rmol news logo Pertarungan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 untuk memperebutkan 106 kursi DPRD DKI Jakarta dinilai tidak berimbang.

Pasalnya, caleg petahana diuntungkan adanya kegiatan reses (menyerap aspiras masyarakat) dan sosper (sosialisasi perda) yang dijadwalkan berlangsung pada pekan pekan mendatang atau dua pekan menjelang hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Untuk melakukan kegiatan reses dan sosper, setiap anggota DPRD DKI dibekali dana yang diambil dari APBD DKI.

Politikus Partai Perindo Muhammad Guntur mengatakan, kegiatan reses dan sosper merupakan hak dan kewajiban setiap anggota Dewan yang masih aktif menjabat untuk dijalankan secara benar dan beetanggung jawab.

"Tidak ada yang bisa diprotes selama itu benar-benar mereka jalankan. Karena yang bisa memastikan dan memantau itu adalah Panwaslu,” kata Guntur kepada wartawan, Kamis (11/1).

Guntur sendiri tercatat sebagai caleg Partai Perindo Dapil DKI Jakarta 6 meliputi wilayah Kecamatan Makasar, Cipayung, Ciracas, dan Pasar Rebo.

Dikatakan Guntur, dalam kegiatan reses dan sosper terdapat anggaran makan, minum dan tenda serta uang tunai bagi warga yang hadir.

“Selama mereka tidak berkampanye atau sosialisasi, maka tidak ada pelanggaran. Tapi bila disela-sela acara ada ajakan, ujaran atau sedikit saja berkampanye, maka Panwaslu wajib melakukan tindakan atau peringatan atau bila perlu dibubarkan acara tersebut dan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Guntur.

Selain itu, Guntur menyarankan agar caleg pendatang baru melakukan pengawasan terhadap caleg incumbent saat melakukan reses dan sosper.

“Silahkan saja hadirkan tim mereka di acara sosper atau reses. Jika diperlukan rekam, apabila terjadi pelanggaran maka bisa langsung ajukan ke Panwaslu dengan bukti rekaman," demikian Guntur. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA