Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hadiri Undangan Bawaslu, Gibran Dianggap sebagai Negarawan Sejati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 03 Januari 2024, 22:22 WIB
Hadiri Undangan Bawaslu, Gibran Dianggap sebagai Negarawan Sejati
Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang melakukan penelitian dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat membagikan susu pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Jakarta, Minggu (3/12) lalu.

Saat pembagian susu gratis, masyarakat yang berada di sepanjang jalan MH Thamrin hingga Sudirman menerima satu kotak susu.

Menanggapi hal ini, Sekjen Relawan Pemuda Teman Gibran (Paten) Achmad Munsharif menyatakan bahwa apa yang dilakukan Gibran bukanlah pelanggaran pemilu.

"Mas Gibran hadir sebagai rakyat untuk mengikuti CFD dan bukan dalam rangka kampanye karena tidak membawa alat peraga kampanye maupun atribut kampanye. Sehingga hal ini gak perlu dipermasalahkan," ujar Munsharif dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/1).

"Justru, saya mengapresiasi mas gibran karena sambil beraktivitas dan bercengkrama dengan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa mas gibran dekat dengan masyarakat," lanjut Munsharif.

Di sisi lain, Relawan Paten mengapresiasi rencana kehadiran Gibran memenuhi undangan Bawaslu. Gibran dijadwalkan akan hadir pada Rabu 3 Januari 2024.

"Hadirnya Mas Gibran menunjukkan kapasitasnya sebagai negarawan yang patuh dan tunduk terhadap peraturan," ungkapnya.

Pihaknya berharap Bawaslu netral dan tidak takut ditekan pihak lain.

"Kami yakin Bawaslu akan menjalankan tugasnya dengan netral dan memberikan ruang kepada Mas Gibran untuk menjelaskan kronologi yang sebenarnya dan menyelesaikan kampanye yang sedang berjalan saat ini sesuai jadwal yang diberikan KPU," pungkas pria berdarah madura ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA