Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beberkan Sejumlah Bukti, Pendiri Pertanyakan Legalitas PAN Saat Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 02 Januari 2024, 16:15 WIB
Beberkan Sejumlah Bukti, Pendiri Pertanyakan Legalitas PAN Saat Ini
Ilustrasi Foto: Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas)/Net
rmol news logo Legalitas Partai Amanat Nasional (PAN) dipertanyakan seniornya sendiri lantaran partai berlambang matahari yang digawangi Zulkifli Hasan (Zulhas) itu memiliki AD/ART ilegal secara hukum.

Senior sekaligus pendiri PAN Hamid Husein menuturkan sejak putusan kasasi di MA pada 2007 silam, dari pihak Zulhas tidak menyelesaikan masalah AD/ART partai tersebut dan malah mengambil risiko dengan meneruskan program dalam AD/ART itu.

Masalah legalitas ini bermula ketika Kongres II PAN di Semarang pada tahun 2005, yang mengungkapkan AD/ART Kongres II merupakan AD/ART Kongres PAN I yang diubah sedemikian rupa.

Hamid mengatakan hingga saat ini tidak ada niat baik dari PAN untuk melegalisir perintah kasasi MA itu.

"Itu kan sebetulnya kasusnya sudah lama dari 2007, ada suratnya. Intinya gini lho, itu saya agak  heran juga, kok mereka gampangin, kok enggak ditindaklanjuti diselesaikan, itu kan riskan sekali," kata Hamid kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/1).

Dia menerangkan AD/ART PAN seharusnya menggunakan yang sah secara hukum. Padahal PAN telah mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan legalitas, namun isi AD/ARTnya bertentangan.

"Itu surat keputusan, nah ini oleh pengadilan AD/ART itu bertentangan dengan hukum, enggak berkekuatan hukum lagi. Nah itu enggak diselesaikan tapi lanjut terus. Macem-macem alasannya, bikin perkara baru lagi lah, segala macam lah, sampai akhirnya mentok ke MA, enggak seperti itu, enggak ada perubahan, AD/ART abis kongres kedua itu enggak punya kekuatan hukum lah," jelasnya.

Pihaknya mengaku heran kepada Zulhas dan kawan-kawan yang hingga kini tidak menggubris keputusan kasasi MA 2007 lalu yang menilai PAN ilegal secara AD/ART.

"Nah ini dipake lagi yang sudah batal ini digunakan untuk bikin yang baru lagi, diulang-ulang, karena sudah berulang tetap kan kalau yang ilegal dibikin barang baru lagi tetap saja ilegal itu. Sudah tidak dipakai lagi. Itu dipake terus sampai hari ini," tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA